Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembunuhan Kim Jong-nam

Polisi Malaysia Bersikeras Siti dan Doan Bersalah

Foto : istimewa

ASWan Azirul Nizam Che Wan Aziz

A   A   A   Pengaturan Font

SHAH ALAM - Saksi polisi Malaysia membantah telah memperalat dua terdakwa pembunuh Kim Jong-nam hanya karena mereka gagal menangkap agen Korea Utara (Korut) yang merencanakan pembunuhan ini.

"Ketidakhadiran empat tersangka agen Korut yang diduga telah merencanakan pembunuhan saudara tiri pemimpin Korut, jangan sampai menimbulkan praduga terhadap dua perempuan yang sedang menghadapi persidangan," demikian pernyataan saksi polisi Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz yang jadi ketua investigasi kasus ini dalam persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Kamis (22/3).

"Dalam kasus ini, pelaku pembunuhan adalah dua terdakwa (Siti Aisyah dan Doan Thi Huong)," imbuh dia.

Perrnyataan Wan Azirul ini dilontarkan setelah dalam dua persidangan sebelumnya, pengacara dari dua terdakwa yaitu Gooi Soon Seng (pengacara untuk Siti Aisyah, warga negara Indonesia) dan Hisyam Teh Poh Teik (pengacara untuk Doan Thi Huong, warga negara Vietnam) menyatakan klien mereka telah diperalat agen Korut untuk melakukan pembunuhan dan mengecam kinerja polisi Malaysia karena merugikan dua terdakwa.

Otoritas Malaysia sejauh ini belum mengeluarkan secara resmi tudingan keterlibatan pihak agen Korut dalam kaitannya dengan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam dan mereka menegaskan tak ingin jalannya persidangan dipolitisasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top