Sabtu, 30 Nov 2024, 03:30 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Untuk Sambut Tahun Baru 2025

Tujuh tersangka pengedaran narkoba ditampilkan ke awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta - Kepolisian menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dengan total 10 kilogram yang rencananya diedarkan untuk menyambut Tahun Baru 2025.

"Rencananya seperti itu, untuk diedarkan pada saat tahun baru. Menjelang tahun baru dan perayaan tahun baru," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Telly mengatakan, tujuh tersangka kasus tersebut telah ditangkap, yakni MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42) dan RJ (31).

Ketujuh tersangka itu berperan sebagai kurir dengan imbalan bervariasi. Para kurir sabu, yakni berinisial TH, SBN, APD, G, RHY dan RJ. Sedangkan tersangka lainnya MS adalah kurir ganja.

Pelaku RHY dan RJ merupakan jaringan Malaysia-Indonesia yang berperan sebagai kurir atas suruhan Saudara M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). M diduga berada di Malaysia.

Selain M, DPO lainnya berinisial S yang memiliki, menyimpan dan atau membawa narkotika jenis sabu tersebut. Adapun upah yang diterima S untuk digunakan sendiri dengan kurir TH dan SBN.

Lalu B yang juga masuk dalam DPO yang memiliki, menyimpan dan atau membawa narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan sendiri dengan kurir APD dan G.

APD dan G menjual kembali kepada orang lain dan mendapat imbalan Rp600 ribu per sekali ambil barang.

Kasus peredaran narkoba itu terjadi dalam rentang waktu 1-29 November 2024.

Para tersangka itu melakukan tindak kejahatan di empat lokasi berbeda. Yakni di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dan sebuah apartemen di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Lalu, di wilayah Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor (Jawa Barat) dan wilayah Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung (Provinsi Lampung).

Barang bukti yang disita antara lain 8,3 kilogram sabu, 2,1 kilogram ganja, satu unit mobil, sembilan unit telepon seluler dan satu buah tas kemasan (paper bag) berwarna coklat.

"Untuk barang bukti yang kami amankan, jika kita nominalkan dalam bentuk rupiah, barang bukti keseluruhan setara dengan Rp11.681.800.000," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun dan sampai seumur hidup, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," ujarnya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: