Polisi Gagalkan 3,9 Kilogram Sabu Asal Bulungan yang Akan Diedarkan di Balikpapan
Kasubid Penmas Polda Kaltim AKBP Nyoman WIjana saat menyampaikan keterangan pers dalam pengungkapan kasus narkotika periode Juni-Juli 2024, Kamis (01/08/2024).
Balikpapan - Polisi dari jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,9 kilogram asal Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, beredar di Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim.
"Sepanjang Juli sampai Juni 2024, Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap 13 orang pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba,"jelas Kasubid Penmas Polda Kaltim AKBP Nyoman WIjana di Balikpapan, Kaltim, Kamis,
Dari tangan pelaku penyalahguna dan peredaran narkoba yang ditangkap di daerah berbeda di wilayah hukum Polda Kaltim tersebut, polisi juga menyita lebih kurang empat kilogram sabu dan 115 butir pil ekstasi.
"Pelaku ada yang ditangkap di Kota Balikpapan dan Samarinda, serta di Kabupaten Kutai Kartanegara," ujarnya.
Sejumlah kasus narkotika yang berhasil diungkap dengan barang bukti paling besar, lanjut Nyoman WIjana, yakni sabu seberat 3,9 kilogram asal Kabupaten Bulungan yang bakal diedarkan di Kota Balikpapan.
"Pengungkapan kasus 3,9 kilogram sabu itu pada Rabu (17/72024), dengan tiga orang pelaku," tambah Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendrik Sidabutar.
Ketika melakukan penyelidikan di Jalan Baru yang menghubungkan Kecamatan Balikpapan Barat dan Kecamatan Balikpapan Utara, personel Ditresnarkoba Polda Kaltim melihat seorang pria inisial IT (45) membawa tas ransel berwarna hijau dengan gerak gerik yang mencurigakan.
"IT ditangkap sekitar pukul 12.00 WITA, dalam ransel warna hijau yang dibawanya ditemukan empat bungkus kemasan teh China juga warna hijau berisikan sabu dengan berat 3,7 kilogram," ujarnya.
Pelaku mengakui mendapatkan narkoba dari pria inisial AY (38) di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian personel Ditresnarkoba Polda Kaltim melacak keberadaan AY dan berhasil menangkap di kediamannya bersama SM (31) sekitar pukul 16.00 WITA.
"Jadi IT, AY dan SM ditangkap pada hari yang sama, dari tangan AY dan SM disita sabu dalam bungkusan kecil. Total barang bukti dari ketiganya 3,9 kilogram sabu," ungkapnya.
Keterangan dari AY dan SM narkoba tersebut didapatkan dari seorang pria inisial UD, dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Asal narkotika jenis sabu dari pelaku IT, AY dan SM tersebut diketahui dari Kabupaten Bulungan, yang dikirim jalur darat melalui Kecamatan Wahau, Kabupaten Kutai Timur, menuju Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian berakhir masuk Kota Balikpapan, demikian Hendrik Sidabutar.
Perhitungan Polda Kaltim, empat kilogram sabu-sabu dan 115 butir ekstasi yang berhasil disita bernilai lebih kurang Rp5,9 miliar, dan diperkirakan bisa merusak 19.675 jiwa.
Ke-13 pelaku pengungkapan kasus narkoba periode Juni-Juli 2024 tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya