Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Kematian Anak Tamara pada Rabu

Foto : antarafoto

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu

A   A   A   Pengaturan Font

Terkait keterangan dari ahli olahraga renang, Ade Ary mengatakan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan. ???????

Ade Ary juga menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), namun Ade Ary tidak menjelaskan kapan waktu tepatnya.

"Nanti kami update lagi untuk kepastian tanggal. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi untuk mengumpulkan fakta-fakta agar kasus ini terang benderang," jelasnya.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo (6).

Tersangka YA (33) yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top