Polemik 75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes, BKN Akhirnya Angkat Suara
Ilustrasi pegawai KPK.
JAKARTA - Tidak lolosnya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tes wawasan kebangsaan yang jadi syarat alih fungsi menjadi ASN masih jadi polemik. Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang disebut sebagai penyelenggara tes jadi sorotan.
Setelah tak ada tanggapan, pihak BKN akhirnya angkat suara. Lewat Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, pihak BKN memberikan penjelasan seputar tes bagi pegawai KPK tersebut.
Menurut Paryono, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentan KPK dan PP Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, telah ditentukan bahwa pegawai KPK akan dialihkan menjadi ASN.
"Maka berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, telah ditentukan persyaratan pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN," kata Paryono dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Senin (10/5).
Menurut dia, ada beberapa persyaratan untuk itu. Pertama, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Kedua, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan. Ketiga, memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya