Polda Tangkap Pengelola "Judol"
Tersangka FA (23) yang mengelola situs judi online ditangkap di Sumatera Barat oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (20/9).
“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu tersangka perkara tindak pidana yang memiliki muatan perjudian online."
JAKARTA - Pemilik dan pengelola situs judi online (judol) di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), FA (23), ditangkap Polda Metro Jaya.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu tersangka perkara tindak pidana yang memiliki muatan perjudian online," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, di Jakarta, Senin (23/9).
Ade Safri menjelaskan, kasus ini berawal saat petugas Subdirektorat Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Petugas menemukan situs website scam yang diduga menyelenggarakan perjudian online.
Mereka menggunakan nama, pandawara126, asalbet88, dan targetbet777.
Ade Safri menambahkan, untuk dapat bermain dalam website tersebut, harus melakukan deposit ke rekening perbankan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya