Polda Tangkap Pengelola "Judol"
Foto : ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Tersangka FA (23) yang mengelola situs judi online ditangkap di Sumatera Barat oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (20/9).
Setelah deposit, baru bisa bermain game dalam website judi online. "Selanjutnya para pemain akan mempertaruhkan dana dalam deposit dalam permainan," ujarnya.
Kemudian setelah pendalaman, 19 September pukul 10.00 WIB di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar, penyidik Tindak Pidana Siber mendatangi FA dan dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana perjudian online.
Baca Juga :
Poli Pengobatan Kecanduan
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya