Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polda Sumsel Ringkus Puluhan Pelaku Kasus Karhutla

Foto : ANTARA/Yudi Abdullah.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (kiri).

A   A   A   Pengaturan Font

PALEMBANG - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan jajaran dalam sebulan terakhir meringkus 22 tersangka kasus pelanggar maklumat larangan membakar hutan dan lahan pada musim kemarau 2020.

"Puluhan tersangka tersebut diamankan karena kedapatan petugas melakukan secara sengaja pembakaran untuk membersihkan dan membuka lahan pertanian/perkebunan baru," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Rabu (2/9).

Menurut Supriadi seperti dikutip dari Antara, tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) itu terbanyak diamankan dari wilayah Polres Banyuasin tujuh tersangka, Polres Pali empat tersangka, dan tiga tersangka dari Polres Musi Banyuasin.

Para tersangka, tambah dia, membakar lahan milik mereka sendiri dengan luas sekitar satu hingga dua hektare untuk dijadikan lahan perkebunan. Mereka membakar lahan pada siang dan malam hari dengan cara menyiramkan solar dan mengguna korek api.

Kegiatan pembakaran pada musim kemarau, tambahnya, secara tegas dilarang karena berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang asapnya dapat menimbulkan bencana kabut asap.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top