![Polda Serahkan Berkas Tahap Pertama Nunung ke Kejati](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjp_ik_resized.jpg)
Polda Serahkan Berkas Tahap Pertama Nunung ke Kejati
![Polda Serahkan Berkas Tahap Pertama Nunung ke Kejati](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjp_ik_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Seperti diketahui, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/7) lalu terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menangkap HM alias TB yang menjadi kurir barang haram itu.
Saat ini, ketiganya menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (22/7).
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 122 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 juncto Pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun. jon/P-6
Baca Juga :
Bogor Perkuat Literasi Keuangan UMKM
Penulis : Yohanes Abimanyu
Komentar
()Muat lainnya