Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polda Serahkan Berkas Tahap Pertama Nunung ke Kejati

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu atas tersangka komedian Tri Retno Prayudati atau biasa dikenal sebagai Nunung Srimulat bersama suaminya July San Sambiran ke kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Untuk tersangka NN dan JJ hari ini berkas tahap pertama sudah diserahkan ke Kejati," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (1/8).

Argo menjelaskan pihaknya masih menunggu penilaian dari pihak Kejati apakah ada penambahan berkas atau tidak.

Kendati begitu, Argo menjelaskan tim masih mengejar tersangka DPO berinisial ZUL. Hingga saat ini yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya.

"DPO berinisial ZUL sedang kita cari. Saat ini kami belum menemukan keberadaan yang bersangkutan," jelasnya.

Seperti diketahui, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/7) lalu terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menangkap HM alias TB yang menjadi kurir barang haram itu.

Saat ini, ketiganya menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (22/7).

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 122 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 juncto Pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top