Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Publik

Polda Mulai Tertibkan Pesepeda Keluar Jalur

Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Pur­nomo Yogo terkait rencana tilang pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (2/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai menertibkan pesepeda yang keluar dari pelintasan jalur khusus yang sudah disediakan. Penertiban sendiri dilakukan dimulai dari pukul 06.30 WIB.
"Jadi, hari ini kami menerjunkan tim untuk melakukan penertiban terhadap pesepeda yang keluar jalurnya di atas 06.30 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (2/6).
Sambodo mengatakan pihaknya bersama dengan Pemprov sudah memberikan keleluasaan bagi pesepada untuk melintas di Jalan Sudirman-Thamrin pada hari kerja Senin-Jumat dengan pengaturan waktu pukul 05.00-06.30 WIB.
"Ini untuk memberikan ruang kepada para pengguna sepeda untuk sport yang katanya kecepatannya itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan. Jadi, kita mengakomodir sebagai bagian dari win-win solution," ujar Sambodo.
Menurut Sambodo, dengan pemberlakuan aturan tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalur khusus tidak perlu menunggu peraturan gubernur (pergub). "Kalau tilang tidak perlu masuk (pergub), karena tilang kan sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur," tutur Sambodo.
Sambodo menjelaskan peraturan tilang terhadap kendaraan tidak bermotor atau sepeda telah tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Saat ini jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya masih membahas standar prosedur pengenaan tilang tersebut. Jika diterapkan, Polda Metro Jaya akan menjadi Polda pertama di Indonesia yang menerapkan tilang terhadap pesepeda.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan pihaknya berencana untuk membuat regulasi soal JLNT Kota Casablanca-Karet menjadi lintasan sepeda balap permanen pada Sabtu-Minggu pukul 05.00-08.00 WIB. "Sambil menunggu Kepgub, lintasan road bike tetap dilaksanakan dengan pola uji coba," ujar Riza.

Sarana Transportasi
Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan berdasarkan informasi bahwa Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, akan membuka Pergub Jakarta untuk menggunakan jalan raya umum untuk arena road bike.
"Apa perlunya memang membuat jalur khusus road bike di jalan umum? Sudah jelas bahwa jalan raya adalah sarana transportasi, bukan untuk road bike," ujar Tigor. jon/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top