Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengamanan Nataru

Polda Metro Siapkan 8.000 Personel

Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat

Personel Satbrimob Polda Metro Jaya berjaga di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Polda Metro Jaya menyiapkan 8.000 personel untuk mengawal dan mengamankan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Jakarta dan sekitarnya.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyiapkan 8.000 personel untuk mengawal dan mengamankan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Jakarta dan sekitarnya. "Polda telah menyiapkan 8.000 lebih dari kepolisian seluruh wilayah Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pekan lalu.

Endra mengatakan, pengamanan Natal dan Tahun Baru tahun ini sedikit berbeda dengan sebelumnya. Tahun ini pemerintah telah mengurangi pembatasan kapasitas di tempat hiburan dan pusat keramaian Ibu Kota. "Yang berbeda adanya ketentuan tempat-tempat hiburan dan keramaian tidak begitu ketat," ujarnya.

Polda Metro Jaya segera menggelar rapat koordinasi dengan Pemda DKI Jakarta, Kodam Jaya, serta instansi lainnya. "Polda Metro Jaya segera rapat koordinasi tingkat Provinsi DKI," tuturnya. Sebelumnya, untuk tingkat nasional, Polri telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor persiapan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Mabes Polri, Jumat.

Polri akan mengerahkan 166.000 polisi untuk mengamankan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, dalam kegiatan yang diberi sandi "Operasi Lilin 2022." Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan.

Meskipun tidak ada pembatasan, lanjut Muhadjir, masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan. Sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah memasuki level 1. Artinya ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top