![Polda Metro Jaya Filterisasi 13 Kawasan Rawan Kamtibmas](https://koran-jakarta.com/images/article/polda-metro-jaya-filterisasi-13-kawasan-rawan-kamtibmas-220403232456.jpg)
Polda Metro Jaya Filterisasi 13 Kawasan Rawan Kamtibmas
![Polda Metro Jaya Filterisasi 13 Kawasan Rawan Kamtibmas](https://koran-jakarta.com/images/article/polda-metro-jaya-filterisasi-13-kawasan-rawan-kamtibmas-220403232456.jpg)
Ilustrasi - kegiatan penertiban dan filterisasi knalpot bising di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (3/4/2021).
Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata, mengatakan akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran aturan beroperasi selama Ramadan tersebut, yakni mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan tanda daftar usaha dan bagi usaha yang melanggar ketentuan.
"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar suasana bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," kata Andhika.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.
Surat Edaran itu mengatur jenis usaha yang dapat beroperasi dan jam operasionalnya serta ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan. Untuk 'karaoke keluarga' selama Ramadan, beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 21.00 WIB.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya