Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keamanan Masyarakat I Dinas Parekraf DKI Ancam Cabut TDUP Tempat Usaha yang "Nakal"

Polda Metro Jaya Filterisasi 13 Kawasan Rawan Kamtibmas

Foto : ANTARA/HO-TMC Polda Metro Jaya

Ilustrasi - kegiatan penertiban dan filterisasi knalpot bising di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (3/4/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata, mengatakan akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran aturan beroperasi selama Ramadan tersebut, yakni mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan tanda daftar usaha dan bagi usaha yang melanggar ketentuan.

"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar suasana bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," kata Andhika.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.

Surat Edaran itu mengatur jenis usaha yang dapat beroperasi dan jam operasionalnya serta ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan. Untuk 'karaoke keluarga' selama Ramadan, beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 21.00 WIB.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top