Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Polda Kalsel Perintahkan Tersangka TPPU Ditangkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Selatan menerbitkan surat perintah penangkapan atas tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sufian Sauri alias Tinghui, 40 tahun yang juga pernah dipenjara dalam kasus penjualan obat daftar G merek Zenith dan Dextro melalui Apotek Ceria Sehat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, tahun 2016 l.

"Kalau sudah ada surat perintah penangkapan, mestinya yang bersangkutan segera ditangkap," ujar Hendardi kepada wartawan di Jakarta, kemarin. Melalui surat No: Sprin.Kap/03-2/III/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Maret 2017 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Rizal Irawan, Polda Kalsel memerintahkan penangkapan atas Sufian Sauri alias Tinghui yang diduga keras melakukan TPPU sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan pidana pokok Pasal 167 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Pidana pokok Tinghui yang berujung pada TPPU, lanjut Hendardi, sangat membahayakan masyarakat, karena bisa merusak syaraf otak. sur/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top