
Polda Jatim Ambil Alih Kasus Karhutla Bromo, Ini Alasannya

Foto : ANTARA/Muhammad Mada
Kondisi lahan yang terbakar di Gunung Bromo terlihat dari Pos Jemplang, Malang, Jawa Timur, Selasa (12/9/2023).
SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengambil alih kasus kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seluas 989 hektare.
"Kasusnya sudah ditarik Polda Jatim pada hari Jumat pekan lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman kepada wartawan di Surabaya, Rabu (27/9).
Farman menyebut ada sejumlah alasan penyidik Polda Jatim mengambil alih kasus ini, salah satunya soal besarnya dampak hingga kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran.
"Alasannya kami memperkuat penyidikan karena ini dampaknya luas dan karena menimbulkan kerugian cukup besarsupaya penangannya juga lebih ada perbaikan ke depan. Makanya, kami tarik ke sini," ujar Farman.
Penyidik telah melakukan gelar perkara kasus ini di Polda Jatim. Untuk pendalaman kasusnya, Ditreskrimsus Polda Jatim akan menggandeng penyidik dari Polres Probolinggo.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya