Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aparatur Sipil Negara I Pemerintah Ingin Membangun Aparatur Negara yang Bersih

PNS Koruptor Segera Dipecat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Karena Negara kita, Negara hukum untuk memutuskan masalah ini saja ada pertimbangannya, ada 9 peraturan termasuk undang-undangnya," tutur Tjahjo. Hal inilah kata dia, yang membuat eksekusi terhadap para PNS koruptor itu terkesan lambat. Karenanya ketika awal menjabat, pemerintah di bawah Presiden Jokowi, sudah mencanangkan program deregulasi.

Ini semata, agar setiap permasalahan yang ada tidak terhambat oleh aturan yang banyak tumpang tindih. Termasuk soal PNS koruptor tersebut. Katanya, salah satu hambatannya adalah surat edaran Kemendagri yang dikeluarkan pada tahun 2012. "Pada saat sebelum konferensi pers dengan pimpinan KPK ya saya sampaikan ini kesalahan Kemendagri.

Karena ada surat edaran dari Kemendagri tahun 2012 yang isinya memang tidak mengharuskan pemda provinsi, kota dan kabupaten memberhentikan tidak hormat," kata Tjahjo. Cabut Edaran Mendagri Tapi setelah pertemuan dengan KPK, juga dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta BKN, ia pun memutuskan mencabut surat edaran Mendagri tahun 2012 tersebut. Maka dengan dicabutnya surat edaran itu, ribuan PNS koruptor itu segera dieksekusi. Mereka bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

"Pembatalan surat edaran tadi menjadi bagian yang tidak terpisahkan daripada proses pengambilan keputusan masalah (PNS koruptor) ini. Pemerintahan Pak Jokowi dan Pak Jusuf Kalla, ingin membangun tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif dan efisien. Termasuk didalamnya membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa," tuturnya.

Di acara rakor, Mendagri, Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Syafruddin, dan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana secara resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pemecatan 2.357 PNS berstatus koruptor. Dalam SKB itu diatur, mekanisme pemberhentian secara tidak hormat bagi PNS yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi sesuai keputusan pengadilan. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top