Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aparatur Sipil Negara I Pemerintah Ingin Membangun Aparatur Negara yang Bersih

PNS Koruptor Segera Dipecat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Saat ini ada 2.357 PNS yang korupsi bahkan telah dipenjara, tapi masih aktif tercatat sebagai pegawai negara

Jakarta - Pemerintah akan bersikap tegas terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap tapi masih aktif bakal dipecat. Keputusan ini berdasarkan rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Seperti diketahui, setidaknya ada 2000 lebih PNS yang terbukti terjerat kasus korupsi tapi masih aktif di birokrasi.

"Paling lambat Desember harus sudah selesai, yang masih menjabat harus segera diberhentikan," kata Tjahjo usai menghadiri acara di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis (13/9). Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap data, bahwa ada 2.357 PNS yang korupsi bahkan telah dipenjara, tapi masih aktif tercatat sebagai pegawai negara.

Mereka masih terima gaji. Data 2.375 PNS koruptor juga dikonfirmasi oleh BKN. Penegasan serupa soal pemecatan PNS koruptor kembali Tjahjo lontarkan ketika menghadiri acara rapat koordinasi penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara di di Hotel Sahid pada hari yang sama. Dalam sambutannya, Tjahjo menyorot khusus masalah PNS koruptor yang masih aktif sebagai pegawai.

Katanya, data ribuan PNS koruptor yang sekarang ramai diberitakan, sebenarnya telah lama dilacak. Tapi baru kali ini diungkapkan ketika pengecekan telah final. Sejak tahun 2015, pemerintah mulai melakukan pengecekan. "Kenapa yang 2500 sekian PNS itu belum di eksekusi khususnya oleh pemerintah pusat, oleh pemerintah provinsi atau oleh pemerintah kabupaten atau kota ini bukan kesalahan pemda provinsi atau kabupaten atau kota.

Karena Negara kita, Negara hukum untuk memutuskan masalah ini saja ada pertimbangannya, ada 9 peraturan termasuk undang-undangnya," tutur Tjahjo. Hal inilah kata dia, yang membuat eksekusi terhadap para PNS koruptor itu terkesan lambat. Karenanya ketika awal menjabat, pemerintah di bawah Presiden Jokowi, sudah mencanangkan program deregulasi.

Ini semata, agar setiap permasalahan yang ada tidak terhambat oleh aturan yang banyak tumpang tindih. Termasuk soal PNS koruptor tersebut. Katanya, salah satu hambatannya adalah surat edaran Kemendagri yang dikeluarkan pada tahun 2012. "Pada saat sebelum konferensi pers dengan pimpinan KPK ya saya sampaikan ini kesalahan Kemendagri.

Karena ada surat edaran dari Kemendagri tahun 2012 yang isinya memang tidak mengharuskan pemda provinsi, kota dan kabupaten memberhentikan tidak hormat," kata Tjahjo. Cabut Edaran Mendagri Tapi setelah pertemuan dengan KPK, juga dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta BKN, ia pun memutuskan mencabut surat edaran Mendagri tahun 2012 tersebut. Maka dengan dicabutnya surat edaran itu, ribuan PNS koruptor itu segera dieksekusi. Mereka bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

"Pembatalan surat edaran tadi menjadi bagian yang tidak terpisahkan daripada proses pengambilan keputusan masalah (PNS koruptor) ini. Pemerintahan Pak Jokowi dan Pak Jusuf Kalla, ingin membangun tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif dan efisien. Termasuk didalamnya membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa," tuturnya.

Di acara rakor, Mendagri, Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Syafruddin, dan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana secara resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pemecatan 2.357 PNS berstatus koruptor. Dalam SKB itu diatur, mekanisme pemberhentian secara tidak hormat bagi PNS yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi sesuai keputusan pengadilan. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top