Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PNBP Ditjen Hubla pada 2023 Hampir Sentuh Rp5 T 

Foto : Istimewa.

Acara Evaluasi dan Pemutakhiran Data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai Semester II Tahun Anggaran 2023 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Jakarta, Jumat (5/1). 

A   A   A   Pengaturan Font

Namun demikian, tambahnya, usaha untuk bisa meningkatkan PNBP harus terus dilakukan dengan tata kelola PNBP yang optimal. Sejak tahun 2019 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerapkan mekanisme Maksimum Pencairan (MP) PNBP secara terpusat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menjadi contoh bagi Kementerian Hukum dan Ham serta Kementerian Agama dalam penerapan MP PNBP secara terpusat.

Menurut Aantoni, sesuai PMK 110 Tahun 2021 bahwa MP PNBP menggunakan Surat Edaran Maksimum Pencairan (SE MP) melalui 3 tahapan yaitu Tahap I sebesar 60% pada bulan Januari, Tahap II sebesar 80% pada bulan Juli, Tahap III sebesar 100% pada bulan Oktober.

"Untuk itu, diharapkan komitmen dan kerja keras baik dari Kantor Pusat dan seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk mendukung upaya optimalisasi daya serap anggaran sumber dana PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan melakukan langkah-langkah pelaksanaan kegiatan sumber dana PNBP serta peranan Kepala UPT terhadap realisasi penggunaan PNBP di lingkup Unitnya," kata Antoni.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top