Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PN Medan Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Dugaan Korupsi RSUP Rp8,05 Miliar

Foto : ANTARA/Aris

Kedua terdakwa eks Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Mangapul Bakara (kanan) dan eks Bendahara Pengeluaran BLU RSUP Adam Malik Ardiansyah Daulay (kiri) mendengarkan pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (18/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Ketiga terdakwa telah melakukan pemungutan pajak, namun pajak tersebut tidak disetorkan ke kas negara.

"Perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8.059.455.203, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 tanggal 16 Februari 2024," kata JPU Suryanta dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (1/7).

Perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top