![PN Medan Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Dugaan Korupsi RSUP Rp8,05 Miliar](https://koran-jakarta.com/images/article/pn-medan-tolak-eksepsi-dua-terdakwa-dugaan-korupsi-rsup-rp8-05-miliar-240719003303.jpg)
PN Medan Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Dugaan Korupsi RSUP Rp8,05 Miliar
![PN Medan Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Dugaan Korupsi RSUP Rp8,05 Miliar](https://koran-jakarta.com/images/article/pn-medan-tolak-eksepsi-dua-terdakwa-dugaan-korupsi-rsup-rp8-05-miliar-240719003303.jpg)
Kedua terdakwa eks Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Mangapul Bakara (kanan) dan eks Bendahara Pengeluaran BLU RSUP Adam Malik Ardiansyah Daulay (kiri) mendengarkan pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (18/7/2024).
Ketiga terdakwa telah melakukan pemungutan pajak, namun pajak tersebut tidak disetorkan ke kas negara.
"Perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8.059.455.203, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 tanggal 16 Februari 2024," kata JPU Suryanta dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (1/7).
Perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya