![PN Medan Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Dugaan Korupsi RSUP Rp8,05 Miliar](https://koran-jakarta.com/images/article/pn-medan-tolak-eksepsi-dua-terdakwa-dugaan-korupsi-rsup-rp8-05-miliar-240719003303.jpg)
PN Medan Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Dugaan Korupsi RSUP Rp8,05 Miliar
![PN Medan Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Dugaan Korupsi RSUP Rp8,05 Miliar](https://koran-jakarta.com/images/article/pn-medan-tolak-eksepsi-dua-terdakwa-dugaan-korupsi-rsup-rp8-05-miliar-240719003303.jpg)
Kedua terdakwa eks Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Mangapul Bakara (kanan) dan eks Bendahara Pengeluaran BLU RSUP Adam Malik Ardiansyah Daulay (kiri) mendengarkan pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (18/7/2024).
Untuk diketahui, eks Direktur Utama RSUP H Adam Malik Bambang Prabowo yang turut menjadi terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum.
"Memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menghadirkan para saksi," tegas Nurmiati.
Setelahmembacakan putusan sela, Hakim Ketua Nurmiati menunda persidangan dugaan korupsi BLU RSUP H Adam Malik yang merugikan negara Rp8,05 miliar pekan depan.
"Sidang dilanjutkan pada Jumat (26/7), dengan agenda mendengarkan saksi-saksi," kata Hakim Nurmiati.
JPU Kejari Medan Suryanta Desy Christiani dalam surat dakwaannya menyebut bahwa perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara BLU RSUP H Adam Malik pada 2018.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya