PN Denpasar Tunjuk Hakim Praperadilan untuk Mengadili Tersangka Istri Dokter TNI
Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gde Putra Astawa.
Pada saat dilakukan penangkapan pertama kali pada Kamis 4 April 2024 sekira jam 14.00 Wita di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Jawa Barat, AP meminta agar pulang terlebih dahulu ke rumahnya di Legenda Wisata Blok G 1/36, Wanaherang, Gunung Putri, Bogor. Saat itu, Polisi mengabulkan permohonan itu.
Namun demikian, kuasa hukum AP, Agustinus Nahak menilai tindakan penyidik yang demikian tidak memandang penderitaan kliennya yang harus melakukan berbagai cara untuk mempertahankan rumah tangganya dan martabatnya sebagai seorang perempuan.
AP sendiri telah dibebaskan dari tahanan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi terpisah terkait upaya praperadilan status tersangka oleh pemohon AP, menghargai langkah hukum tersebut.
Menurut Jansen praperadilan adalah hak setiap orang yang harus dihormati.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya