Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PN Denpasar Tunjuk Hakim Praperadilan untuk Mengadili Tersangka Istri Dokter TNI

Foto : ANTARA/Rolandus Nampu

Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gde Putra Astawa.

A   A   A   Pengaturan Font

Oleh penyidik Polresta Denpasar, AP dijerat Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain AP, admin Instagram @ayoberanilaporkan6, HSA juga dijerat dengan pasal yang sama. Keduanya dinilai mengunggah dan mentransmisikan data pribadi milik BA tanpa ijin.

Pada satu sisi, Kepolisian Resor Kota Denpasar menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap AP telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, di sisi lain, kuasa hukum AP yakni Agustinus Nahak menilai penanganan perkara tersebut terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan seorang wanita yang harus memperhatikan anaknya yang masih balita.

Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo sendiri membantah adanya penangkapan secara paksa terhadap AP.

"Kami melakukan penangkapan secara paksa itu tidak benar. Bahwa pada saat kami melakukan upaya penangkapan saat itu, tidak jadi karena tersangka membawa anaknya," kata Wisnu Prabowo.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top