Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PN Bandung Vonis Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi 10 Tahun Penjara

Foto : antarafoto

Sidang vonis Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi di PN Bandung.

A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, dengan hukuman selama 10 tahun penjara akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyebut Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/10).

Selain itu, hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat untuk dirampas yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya. Lalu Rahmat juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya jaksa menuntut Rahmat untuk dipenjara selama 9,5 tahun serta denda sebesar 1 miliar rupiah.

Sebelumnya, Rahmat didakwa telah menerima uang 10 miliar rupiah dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa, serta didakwa meraup 7,1 miliar rupiah dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top