Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PMI Perlu Manfaatkan Kanal Pengaduan Jika Ada Masalah di Tempat Kerja

Foto : Istimewa.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani saat melepas 141 PMI ke Korea Selatan di Jakarta, Senin (4/9). Dia meminta PMI memanfaatkan kanal pengaduan jika mengalami masalah di tempatnya bekerja.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani meminta PMI di Korea Selatan (Korsel) tak langsung kabur begitu ada masalah di tempatnya bekerja. Sebab, risikonya bisa fatal karena akan dianggap ilegal oleh pemerintah setempat.

Hal itu ditegaskan Benny saat melepas 141 PMI ke Korsel di Jakarta, Senin (4/9). "Jika Anda kabur maka kamu bisa berurusan dengan hukum di Korea. Kamu dianggap pekerja ilegal," tegas Benny.

PMI yang kabur dari tempat kerjanya akan berurusan dengan hukum keimigrasian di Korea. Lalu oleh Pemerintah Indonesia sendiri akan di blacklist, sehingga tidak bisa bekerja di negara lain.

Benny mengatakan bahwa Pemerintah Korea sudah menyiapkan kanal pengaduan bagi pekerja pekerja migran. Sehingga apabila di tempat kerja, PMI merasa tidak sesuai dengan kontrak maka bisa dilaporkan melalui kanal tersebut.

"Jangan langsung kabur karena yang kita cemaskan pemerintah Korea langsung memutus hubungan kerja sama penempatan PMI ini dengan Indonesia, begitu banyak yang kabur," tandas Benny.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top