Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PMI Bisa Daftar Peserta BPJSTK secara "Online"

Foto : ISTIMEWA

KARTU PEKERJA INDONESIA | Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto (tengah) didampingi Direktur Kepesertaan dan Hal BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis (kanan) dan Duta Besar RI untuk Singapura, HE Ngurah Swajaya, saat peluncuran layanan untuk PMI, yaitu Kartu Pekerja Indonesia untuk Pelaut, Aplikasi Job Order Online, dan pengintegrasian sistem teknologi informasi BPJS Ketenagakerjaan ke dalam sistem Teknologi Informasi (TI) pekerja migran di KBRI Singapura, Minggu (11/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini dapat dengan mudah mendaftarkan dirinya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK). Pendaftaran dapat dilakukan di negara penempatan melalui aplikasi BPJSTKU.

Aplikasi pendaftaran mandiri PMI pada BPJSTKU diperkenalkan saat peluncuran layanan untuk PMI, yaitu Kartu Pekerja Indonesia untuk Pelaut, aplikasi Job Order Online, dan pengintegrasian sistem teknologi informasi BPJS Ketenagakerjaan ke dalam sistem Teknologi Informasi (TI) pekerja migran di KBRI Singapura, Minggu (11/3).

Acara ini dihadiri oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno, Duta Besar RI untuk Singapura, HE Ngurah Swajaya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dan Direktur Utama BNI, Achmad Baiquni.

"Layanan pendaftaran mandiri BPJS Ketenagakerjaan selain dapat diakses melalui aplikasi BPJSTKU di Android, dapat juga diakses melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi Smart Embassy dari KBRI Singapura," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :
Perlindungan PMI

Agus menambahkan, seluruh proses pendaftaran hingga pembayaran iuran, dilakukan secara digital, tanpa dokumen fisik (paperless). "Para PMI dapat mengakses layanan ini di mana pun tanpa batasan wilayah, dan kapan pun untuk mendapatkan perlindungan," tandasnya. cit/E-3
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top