PMA Satuan Pendidikan Umum Hindu Diterbitkan
Direktur Jenderal Pendidikan Masyarakat Hindu, Kemenag, I Nengah Duija.
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya atau pendidikan umum kekhasan agama Hindu.
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya atau pendidikan umum kekhasan agama Hindu.
Direktur Jenderal Pendidikan Masyarakat Hindu, Kemenag, I Nengah Duija, mengatakan langkah tersebut telah ditunggu-tunggu kehadirannya oleh umat Hindu seluruh Indonesia. "Ini PMA yang sudah ditunggu-tunggu oleh umat Hindu. Dengan ini, umat Hindu kini resmi memiliki satuan pendidikan umum yang identik dengan madrasah," ujar Duija, di Jakarta, Jumat (1/3).
Dia menerangkan, selama ini pendidikan umat Hindu hanya familiar dengan sebutan Pasraman atau lembaga pendidikan agama dan keagamaan Hindu. Dalam prosesnya lebih fokus mengajarkan mata pelajaran dari agama Hindu saja seperti halnya pesantren dalam Islam.
Duija menilai, setelah adanya pendidikan Widyalaya ini, umat Hindu bisa lebih memperlebar jangkauan pendidikan formal bernuansa Hindu. Dengan demikian, tidak hanya berfokus pada pelajaran agama Hindu saja.
"Dengan PMA ini umat Hindu akan mempelajari pelajaran umum, sehingga lulusanya lebih terbuka," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya