PMA Satuan Pendidikan Umum Hindu Diterbitkan
Direktur Jenderal Pendidikan Masyarakat Hindu, Kemenag, I Nengah Duija.
Duija menuturkan, saat ini umat Hindu memiliki 2 payung hukum terkait penyelenggaraan pendidikan. Pertama, pendidikan keagamaan atau pasraman dan kedua, pendidikan umum dengan kekhasan agama.
"Lengkap sudah saat ini regulasinya. Ada PMA mengenai pasraman yang identik dengan pesantren dan PMA Nomor 2 Tahun 2024 ini tentang Widyalaya yang identik dengan madrasah," katanya.
Jenjang Pendidikan
Duija mengungkapkan, Pendidikan Widyalaya, nantinya akan berjenjang dari tingkat pendidikan anak usia dini (Pratama Widyalaya), pendidikan dasar (Adi Widyalaya), pendidikan menengah pertama (Madyama Widyalaya), serta pendidikan menengah (Utama Widyalaya) dan pendidikan menengah kejuruan (Widyalaya Kejuruan). Untuk pelajaran yang diajarkan, 60 persen nantinya mempelajari mata pelajaran umum dan 40 persen mata pelajaran agama.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya