Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Kesehatan

PM Najib Didenda Karena Langgar Aturan Covid-19

Foto : AFP/FAZRY ISMAIL

Najib Razak Mantan PM Malaysia

A   A   A   Pengaturan Font

KUALA LUMPUR - Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, yang telah dihukum terkait megaskandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), kembali bermasalah dengan hukum. Kali ini mantan pemimpin Negeri Jiran itu tersandung kasus hukum karena melanggar aturan virus korona di sebuah restoran.

"Najib didenda 3.000 ringgit (730 dollar AS) karena tak mendaftarkan kehadirannya di restoran itu atau suhu tubuhnya diperiksa," kata polisi.

Pelanggaran protokol kesehatan itu terjadi setelah muncul rekaman video di media sosial yang menunjukkan bahwa mantan perdana menteri Malaysia itu melanggar aturan pada Maret lalu di sebuah restoran Kuala Lumpur yang menjual hidangan nasi dan ayam tradisional.

Sementara Najib masih menyangkal keterlibatannya dalam penipuan 1MDB, di mana dia telah divonis hukuman 12 tahun penjara, namun terkait pelanggaran aturan Covid-19 di restoran tersebut, ia dengan cepat mengakui kesalahannya.

Najib, 67 tahun, yang masih bebas dengan jaminan saat mengajukan banding atas hukuman dari skandal 1MDB, menggunakan insiden tersebut untuk menyinggung kasus-kasus lain di mana ada sejumlah politisi juga diduga telah melanggar aturan seperti saat insiden ketika menteri diduga melakukan perjalanan secara ilegal ke bagian lain di negara itu untuk menghadiri sebuah resepsi pernikahan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top