Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dampak Putusan Pengadilan

PM Malaysia Bersumpah Akan Pertahankan Aset dari Klaim Keturunan Sultan Sulu

Foto : ISTIMEWA

Kendaraan mengantre untuk mengisi bahan bakar di SPBU Petronas dengan latar belakang Menara Kembar Petronas di Kuala Lumpur, baru-baru ini.

A   A   A   Pengaturan Font

KUALA LUMPUR - Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, pada Selasa (19/7), bersumpah untuk melindungi aset negara di luar negeri. Ini disampaikan setelah pekan lalu keturunan Sultan Sulu yang berada di Filipina mengajukan penyitaan beberapa aset internasional dari perusahaan minyak milik negara yang terkait dengan sengketa tanah pada zaman pendudukan Inggris.

Ismail mengatakan telah membentuk satuan tugas khusus untuk menanggapi pemberitahuan penyitaan yang dilakukan pada dua aset perusahaan minyak Petronas di Eropa oleh pewaris Sultan Sulu. "Mereka tidak hanya akan menindaklanjuti aset Petronas, tetapi aset kami yang lain di luar negeri.

Itu adalah tugas yang diberikan kepada satuan tugas khusus," kata Ismail menanggapi pertanyaan wartawan di sela-sela Konferensi Keamanan Nasional selama satu hari di Putrajaya, membahas masalah kedaulatan Malaysia di perairan yang disengketakan di Laut Tiongkok Selatan. "Kami akan melindungi aset kami di luar negeri melalui jalur hukum.

Saya memberikan jaminan bahwa kami tidak akan berkompromi dan akan membela hak-hak kami dan kedaulatan negara," tegasnya. Pada 12 Juli, Petronas mengonfirmasi dua anak perusahaannya telah menerima pemberitahuan penyitaan di Luksemburg, tetapi unit aset tersebut sebelumnya telah divestasi dan dipulangkan.

"Petronas memandang tindakan yang diambil terhadapnya tidak berdasar dan bekerja keras untuk mempertahankan posisi hukumnya dalam masalah ini," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan. Pada hari yang sama, Financial Times Inggris melaporkan perwakilan dari keturunan Sultan Sulu telah menyita aset, yang mengelola kepentingan Petronas di Azerbaijan dengan nilai lebih dari dua miliar dollar AS.

Putusan Arbitrase

Menurut sebuah laporan oleh kantor berita Reuters, penyitaan itu merupakan wujud penegakan putusan arbitrase senilai hampir 15 miliar dollar AS oleh pengadilan Prancis kepada ahli waris Kesultan yang terletak di sebuah kepulauan di Filipina selatan, dekat negara bagian Sabah, Malaysia.

Pengadilan telah memerintahkan Malaysia untuk membayar hampir 14,9 miliar dollar AS kepada keturunan sultan untuk menyelesaikan perselisihan mengenai kesepakatan tanah terkait dengan wilayah penghasil minyak di Sabah yang ditandatangani pada 1878, ketika daerah yang saat itu dikenal sebagai Kalimantan Utara adalah bagian dari Kerajaan Inggris.

Sabah telah lama menjadi pusat sengketa wilayah antara Malaysia dan Filipina. Namun, Menteri Hukum Malaysia, Wan Junaidi Tuanku Jaafar, mengatakan Kuala Lumpur tidak mengakui putusan tersebut dan Pengadilan Banding Paris, pada 12 Juli, telah mengeluarkan penundaan putusan arbitrase itu karena penegakannya dapat melanggar kedaulatan Malaysia.

"Perintah Penangguhan (Paris Court of Appeal) adalah hasil dari berbagai tindakan hukum yang dilakukan pemerintah Malaysia sejak gugatan diajukan untuk mengakhiri semua tuntutan dan memastikan kepentingan, kekebalan kedaulatan dan kedaulatan Malaysia tetap terlindungi dan terpelihara," katanya dalam sebuah pernyataan.

Putusan arbitrase tersebut, lanjutnya, tidak dapat dilaksanakan di negara manapun sampai Pengadilan Banding Paris membuat keputusan. BenarNews menghubungi firma hukum yang mewakili keturunan Sultan Sulu melalui email, tetapi tidak segera mendapat tanggapan.

Kepala Angkatan Laut Malaysia, Mohd Reza Mohd Sany, mengatakan kegiatan di Laut Tiongkok Selatan yang disengketakan merupakan ancaman lain bagi kedaulatan negara.

"Klaim yang tumpang tindih di wilayah Laut Tiongkok Selatan telah berlangsung sejak 1980-an, dan itu jelas merupakan bahaya bagi kedaulatan negara. Saya tidak tahu harus bagaimana lagi karena sampai hari ini ada enam negara yang mengeklaim wilayah di Laut Tiongkok Selatan, termasuk Tiongkok," katanya. Selain Tiongkok, enam negara Asia lain memiliki klaim teritorial atau batas maritim di Laut Tiongkok Selatan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top