Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Investor I Tahun Ini, Rencana Peningkatan Plafon Ganti Rugi Pemodal Terealisasi

Plafon Ganti Rugi Pemodal Dinaikkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Peningkatan besaran maksimal nilai ganti rugi pemodal diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor.

JAKARTA - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Indonesia (P3IEI) atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) berencana menaikkan batas maksimal ganti rugi pemodal untuk meningkatkan. Kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal akan semakin meningkat dengan adanya perlindungan bagi investor dari risiko hilangnya efek dan/ atau dana milik investor yang dititipkan pada kustodian yang menjadi anggota Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

Direktur Indonesia SIPF, Widodo, mengatakan pihaknya akan melanjutkan rencana peningkatan besaran nilai ganti rugi pemodal yang saat ini nilainya 100 juta rupiah per pemodal dan 50 miliar rupiah per kustodian. Rencana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal, khususnya investor akan batasan maksimal ganti rugi yang lebih besar dari 100 juta rupiah. Hal ini juga seiring dengan semakin tumbuh dan berkembangnya pasar modal Indonesia.

"Diharapkan pada 2020, rencana peningkatan besaran nilai ganti rugi pemodal tersebut telah terealisasikan dan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ungkapnya, di Jakarta, Sabtu (4/7).

Indonesia SIPF, tambah Widodo, berkomitmen membawa kepercayaan tersebut sebagai modal dalam pengembangan kapabilitas kelembagaan tahun ini. Hal ini akan menumbuhkan rasa aman dan nyaman bagi para investor dan calon investor untuk meningkatkan aktivitas berinvestasi di Pasar modal Indonesia.

Sepanjang 2019, Indonesia SIPF membukukan nilai DPP mencapai 189,08 miliar rupiah, guna melindungi total nilai aset sebesar 4,32 triliun rupiah sejumlah 1.350.026 pemodal. Secara kinerja, Indonesia SIPF untuk pertama kalinya mencetak laba sebelum pajak tertinggi sejak pendirian yaitu 2,02 miliar rupiah, atau meningkat 425 persen secara tahunan (yoy). Kenaikan laba sebelum pajak tersebut disebabkan oleh peningkatan jumlah pendapatan usaha sebesar 1,993 miliar rupiah atau 15 persen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Yuni Rahmi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top