Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilwagub

PKS Usulkan Pilwagub Ditunda hingga Korona Reda

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berharap agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersinergi dengan legislatif dalam menangani pandemi Covid-19 atau virus korona. Untuk itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, meminta agar Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta ditunda sampai wabah korona reda.

"Pemprov DKI menetapkan status tanggap darurat Covid-19 sampai 19 April 2020 nanti, seharusnya Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI menunggu hingga selesai status darurat itu. Kalau itu sudah dicabut, ya mari dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan bersih," ujar Suhaimi yang juga sebagai penasihat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta ini.

Menurutnya, banyak acara warga, kegiatan ibadah dan keagamaan yang dihentikan atau ditunda demi kepentingan bersama dalam menghadapi Covid-19, seperti pernikahan, salat berjemaah, salat Jumat, kegiatan kantor pun juga diarahkan dari rumah.

"Apakah pantas kalau kita ngotot menggelar paripurna (pemilihan Wagub)? Sementara masih darurat korona. Apalagi dalam suasana sulit seperti ini dengan wabah Covid-19 yang menimbulkan banyak korban. Kita harus empati, kita harus simpati, kita harus bahu membahu membantu masyarakat," kata Suhaimi.

Dia pun mengajak legislatif dan eksekutif untuk membangun semangat kekompakan, dan memberikan contoh yang baik dalam menghadapi dan menangani pandemi Covid-19.

Terpisah, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menegaskan kekosongan Wakil Gubernur DKI Jakarta harus segera diisi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Mengingat situasi saat ini dengan ada juga Corona, kami menilai bahwa kekosongan jabatan wakil gubernur itu harus segera diisi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP Indonesia Kaka Suminta.

Ketentuan perundangan yang dimaksud antara lain adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Selain itu, Kaka mengharapkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan dan berwenang terkait hal tersebut, untuk segera melakukan langkah-langkah yang perlu dan selayaknya untuk pemilihan dan penetapan wakil gubernur pendamping Anies di saat yang sangat penting ini.

"Kepada Kemendagri diminta untuk melakukan langkah dalam memenuhi kebutuhan wakil gubernur DKI Jakarta, sebagaimana di atas," ucapnya.

Dia berharap, setelah proses pemilihan dan penetapan wakil gubernur, pimpinan bersama seluruh jajaran pemerintahan di DKI Jakarta segera melaksanakan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk melakukan tugas pemerintahan di DKI Jakarta.

"Kami sampaikan dan meminta para pihak tersebut di atas untuk melakukan langkah yang dianggap perlu untuk dapat menghadirkan pemerintahan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya menambahkan.

pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top