PKS Tetapkan Dua Calon Wakil Wali Kota Padang
Balai Kota Padang
Foto: AntaraPadang,- DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya menetapkan dua nama calon wakil wali kota Padang untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Hendri Septa, karena telah dilantik sebagai Wali Kota Padang sisa masa jabatan 2019-2024.
"Ada dua nama yang diusung PKS untuk kemudian akan diapungkan dan dipilih di DPRD Padang, yaitu Mulyadi Muslim dan Muharlion," kata Sekretaris Majelis Pertimbangan Daerah PKS Kota Padang Gufron, di Padang, Minggu.
Menurut dia, dua nama yang dimunculkan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari DPP PKS, DPW PKS Sumbar, dan DPD PKS Kota Padang.
Mulyadi Muslim merupakan tokoh masyarakat dengan berbagai pengalaman dan peran yang tak diragukan lagi. Di antara kiprahnya, antara lain sebagai Sekretaris MUI Kota Padang, Sekum IPSI Kota Padang, dan menjadi tangan kanan Mahyeldi saat menjabat Wali Kota Padang membangun kerja sama dengan negara Timur Tengah.
Sedangkan Muharlion merupakan politisi PKS yang sudah malang melintang memperjuangkan masyarakat, dan saat ini dipercaya sebagai Ketua DPD PKS Kota Padang.
Muharlion menjabat sebagai anggota DPRD Padang sejak 2009 atau tiga periode hingga saat ini.
Sebelumnya, PKS Kota Padang telah mengusulkan dan mengirim enam nama ke DPP PKS untuk dipilih sebagai calon wakil wali kota Padang sepeninggal dilantiknya Wali Kota Padang Mahyeldi sebagai Gubernur Sumbar 2021-2024.
"Enam nama yang dikirimkan tersebut yaitu Irsyad Syafar, Muharlion, Rahmat Saleh, Muhidi, Mulyadi Muslim, dan Irfan Aulia," kata Ketua DPD PKS Padang Muharlion.
Usai dilantiknya Wali Kota Padang Mahyeldi sebagai Gubernur Sumbar, maka Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa sesuai ketentuan perundang-undangan ditetapkan dan dilantik sebagai Wali Kota definitif sisa masa jabatan 2019-2024 pada 7 April 2021, sehingga kursi wakil wali kota kosong.
"Karena saat Pilkada Padang 2018 Hendri Septa diusung dari PAN, maka kursi Wakil Wali Kota secara ketentuan menjadi jatahnya PKS," kata dia pula.
Proses pemilihan wakil wali kota akan diusulkan dua nama oleh partai pengusung, untuk kemudian dipilih di DPRD Padang dengan menggunakan metode voting dan siapa yang mendapatkan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai wakil wali kota terpilih.
Redaktur: Khairil Huda
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Mitra Strategis IKN, Tata Kelola Wisata Samarinda Diperkuat
- 2 Semoga Hasilkan Aksi Nyata, Konferensi Perubahan Iklim PBB COP29 Akan Dimulai di Azerbaijan
- 3 Kepala OIKN Sudah Dilantik, DPR Harap Pembangunan IKN Lebih Cepat
- 4 Keren! Petugas Transjakarta Tampil Beda di Hari Pahlawan
- 5 Empat Paslon Adu Ide dan Pemikiran pada Debat Perdana Pilgub Jabar