Pinjol Ilegal Masih Marak, OJK Ungkap Penyebabnya
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara diwawancarai awak media di sela konferensi internasional terkait edukasi keuangan di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (8/11/2024).
Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta WigunaNUSA DUA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus bermunculan meski sudah dilakukan penutupan di dalam negeri karena server utamanya berada di luar negeri.
“Ini (pinjol ilegal) sudah ditutup ratusan bahkan mungkin ribuan tapi muncul terus, server di luar negeri,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara di sela konferensi internasional terkait edukasi keuangan di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (8/11).
Ia menjelaskan, meski aplikasi atau laman pinjol ilegal di dalam negeri sudah ditutup namun karena server pinjol ilegal berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia, membuat aktivitas ilegal itu tetap tumbuh.
Mirza mengatakan bahwa upaya penutupan pinjol ilegal itu merupakan bagian dari tindakan hukum termasuk menelusuri rekening bank terkait pinjol ilegal itu untuk kemudian dilakukan penutupan.
“Kalau di ranah hukum sudah dilakukan, (pinjol ilegal) kan ditutup,” imbuhnya.
Untuk itu, lanjut dia, kerja sama antar-negara khususnya regulator keuangan dan aparat penegak hukum perlu dibangun dan diperkuat.
“Tapi kalau server di luar negeri harus ada kerja sama dengan luar negeri bukan hanya regulator keuangan tapi juga aparat hukum,” katanya.
Di sisi lain ia menekankan pentingnya konsumen termasuk generasi muda untuk memahami sebelum melakukan transaksi keuangan dengan skema beli sekarang bayar kemudian (buy now pay later/BNPL) dan termasuk mengakses peer to peer lending (P2P/pinjaman daring) baik sebagai pemberi pinjaman atau penerima pinjaman.
Selain itu, lembaga jasa keuangan (LJK), lanjut dia, juga perlu memberikan edukasi dan pemahaman terkait produk secara lengkap dan transparan.
OJK, lanjut dia, sudah memberikan sanksi kepada lembaga jasa keuangan yang tidak menerapkan kaidah perlindungan konsumen.
“Harus dijelaskan transparan, dijelaskan baik. Jangan dengan tulisan kecil-kecil karena setiap pinjaman itu pasti ada bunga dan pengembaliannya kalau tidak bayar ada penagih. Kami menerima banyak keluhan tentang metode penagihan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat sejak 2018 hingga Februari 2023, sebanyak 4.567 perusahaan pinjol ilegal telah ditutup.
Satgas Pasti juga mencatat sejak Januari-September 2024 telah melakukan pemblokiran terhadap 2.741 entitas keuangan Ilegal.
Dari 2.741 aktivitas keuangan ilegal tersebut sebanyak 2.500 entitas di antaranya adalah pinjol ilegal dan 241 investasi ilegal.
Berita Trending
- 1 Peduli Ibu-ibu, Khofifah Ajak Muslimat NU Melek Digital
- 2 Pasangan RIDO dan Pramono-Rano Bersaing Ketat di Pilkada DKI Jakarta
- 3 Sekjen PDI Perjuangan Hasto Ingatkan Tambang Emas Rawan Disalahgunakan Pilkada Jember
- 4 Reog Ponorogo hingga Kebaya Bakal Jadi Warisan Dunia UNESCO
- 5 Pemprov DKI Siapkan Mobil Pompa di Area Cekungan Guna Atasi Genangan
Berita Terkini
- Siapkan Hal Berikut Agar Aman Berolahraga Saat Musim Hujan
- Gawat, Media AS Sebut Peretas Tiongkok Sadap Telepon Pengacara Trump
- Jadwal Liga Italia: "Big Match" Inter Versus Napoli dan "derbi" Turin
- TikTok Hadirkan Sejumlah Fitur untuk Bantu Pengguna Hindari Hoaks
- Jelang Nataru, Ditjen Hubdat Tingkatkan Pengawasan Bus