Pinjol Ilegal Masih Marak, OJK Ungkap Penyebabnya
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara diwawancarai awak media di sela konferensi internasional terkait edukasi keuangan di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (8/11/2024).
Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta WigunaNUSA DUA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus bermunculan meski sudah dilakukan penutupan di dalam negeri karena server utamanya berada di luar negeri.
“Ini (pinjol ilegal) sudah ditutup ratusan bahkan mungkin ribuan tapi muncul terus, server di luar negeri,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara di sela konferensi internasional terkait edukasi keuangan di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (8/11).
Ia menjelaskan, meski aplikasi atau laman pinjol ilegal di dalam negeri sudah ditutup namun karena server pinjol ilegal berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia, membuat aktivitas ilegal itu tetap tumbuh.
Mirza mengatakan bahwa upaya penutupan pinjol ilegal itu merupakan bagian dari tindakan hukum termasuk menelusuri rekening bank terkait pinjol ilegal itu untuk kemudian dilakukan penutupan.
“Kalau di ranah hukum sudah dilakukan, (pinjol ilegal) kan ditutup,” imbuhnya.
Untuk itu, lanjut dia, kerja sama antar-negara khususnya regulator keuangan dan aparat penegak hukum perlu dibangun dan diperkuat.
“Tapi kalau server di luar negeri harus ada kerja sama dengan luar negeri bukan hanya regulator keuangan tapi juga aparat hukum,” katanya.
Di sisi lain ia menekankan pentingnya konsumen termasuk generasi muda untuk memahami sebelum melakukan transaksi keuangan dengan skema beli sekarang bayar kemudian (buy now pay later/BNPL) dan termasuk mengakses peer to peer lending (P2P/pinjaman daring) baik sebagai pemberi pinjaman atau penerima pinjaman.
Selain itu, lembaga jasa keuangan (LJK), lanjut dia, juga perlu memberikan edukasi dan pemahaman terkait produk secara lengkap dan transparan.
OJK, lanjut dia, sudah memberikan sanksi kepada lembaga jasa keuangan yang tidak menerapkan kaidah perlindungan konsumen.
“Harus dijelaskan transparan, dijelaskan baik. Jangan dengan tulisan kecil-kecil karena setiap pinjaman itu pasti ada bunga dan pengembaliannya kalau tidak bayar ada penagih. Kami menerima banyak keluhan tentang metode penagihan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat sejak 2018 hingga Februari 2023, sebanyak 4.567 perusahaan pinjol ilegal telah ditutup.
Satgas Pasti juga mencatat sejak Januari-September 2024 telah melakukan pemblokiran terhadap 2.741 entitas keuangan Ilegal.
Dari 2.741 aktivitas keuangan ilegal tersebut sebanyak 2.500 entitas di antaranya adalah pinjol ilegal dan 241 investasi ilegal.
Berita Trending
- 1 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 2 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di Bundesliga
- 3 Dishub Kota Medan luncurkan 60 bus listrik baru Minggu
- 4 Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma Buka Kejuaraan Nasional Karate Championship 2024
- 5 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
Berita Terkini
- Kemkomdigi Optimalkan Layanan Telekomunikasi Jelang Libur Akhir Tahun
- Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Dinilai Bisa Jadi Momentum Evaluasi Penggunaan Senjata Api
- Gelar MUF GJAW 2024, Mandiri Utama Finace Dukung Transisi Energi Bersih dengan Pembiayaan Kendaraan Listrik dan Hybrid
- DPR Nilai PT Pindad Mampu Perkuat Sistem Pertahanan Indonesia
- Sambut Tahun Baru, ASDP Hadirkan Hiburan Menarik di BHC