Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri Keuangan

Pinjaman "Fintech" Tumbuh 68,15 Persen pada 2021

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyaluran pinjaman uang dari perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) peer-to-peer lending pada 2021 mencapai 29,69 juta debitur. Angka tersebut tumbuh 68,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya (yoy).

"Kehadiran industri ini memberikan dampak positif kepada percepatan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 yang dipantau di Jakarta, Kamis (20/1).

Pada saat yang sama, pemodal Securities Crowdfunding juga terus bertambah hingga mencapai 93.733 pemodal sejak diluncurkan pada awal 2021. "Percepatan akses ini akan terus kami tingkatkan sesuai dengan target Strategi Nasional Keuangan Inklusif sebesar 90 persen pada 2024," kata Wimboh.

Namun, dia menyadari pemahaman masyarakat atas produk dan jasa keuangan digital belum diiringi dengan pemahaman atas risiko dari produk dan jasa keuangan itu sendiri. Menurutnya, masyarakat belum bisa membedakan perusahaan fintech dan produknya yang berizin dengan yang belum berizin.

Di samping itu, masyarakat juga belum sepenuhnya memahami konsekuensi setiap produk fintech sehingga kerap timbul dispute antara peminjam dengan perusahaan fintech baik legal maupun ilegal. OJK pun telah melakukan upaya memberantas dispute tersebut bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan UKM dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama pada 20 Agustus 2021.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara, Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top