Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Administrasi Kependudukan

Pindah di Satu Kabupaten Tak Perlu Surat Pengantar

Foto : Istimewa

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Aturan perpindahan penduduk telah disederhanakan. Bagi warga yang pindah penduduk masih dalam satu kabupaten atau kota, cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja. Warga tidak memerlukan surat pengantar apa pun.

"Peraturan mengenai perpindahan penduduk telah disederhanakan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Senin (10/1).

Jadi, menurut Zudan, jika ada penduduk yang hendak pindah dalam satu kabupaten, kini tak perlu surat pengantar apa pun. Bila ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT atau RW sampai ke desa atau kelurahan, Zudan menegaskan akan diberi sanksi tegas.

"Pindah penduduk dalam satu kabupaten atau kota, juga tidak memerlukan surat keterangan pindah atau SKP. Hal itu berbeda dengan perpindahan penduduk antarkabupaten atau kota atau provinsi," katanya.

Zudan menjelaskan bila ada penduduk pindah antarkabupaten atau kota atau antarprovinsi maka penduduk bersangkutan akan dibekali dengan SKP dari Dinas Dukcapil di daerah asal untuk dibawa ke daerah tujuan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top