Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kelembagaan Negara

Pimpinan DPD RI Konsultasi Tatib dengan Presiden

Foto : aaa

Bahas Peran DPD I Ketua DPD RI, Oesman Sapta bersama Presiden Joko Widodo berbincang mengenai peran dan kewenangan lembaga DPD RI, di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (7/5).

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Pimpinan DPD RI bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Bogor, Senin (7/5). Pertemuan tersebut dalam rangka konsultasi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) khususnya Tata Tertib (Tatib) DPD RI. "Bertemu dengan Presiden Joko Widodo dalam rangka konsultasi UU MD3 khususnya Tatib DPD RI," ucap Ketua DPD RI Oesman Sapta.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI Oesman Sapta di dampingi oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis, Ketua Komite I Akhmad Muqowam, Ketua Komite II Parlindungan Purba, Ketua Komite III Fahira Idris, Ketua Komite IV Ajiep Padindang, dan Plt. Sekjen DPD RI Maruf Cahyono.

Senator asal Kalimantan Barat itu menjelaskan bahwa pertemuan ini bagaimana menyatukan pandangan-pandangan DPD RI antara Pemerintah. "Kedatangan kami yaitu membicarakan isi dalam pelaksanaannya (Tatib). Hasilnya bagus, didukung oleh menteri-menteri Presiden dan akan segera dibahas," ujarnya.

Ia menambahkan untuk penambahan kursi pimpinan DPD RI akan menjadi empat. Semula hanya tiga pimpinan dimana satu ketua dan dua wakil. Nantinya dalam pemilihan akan dibagi menjadi dua wilayah Barat dan Timur. "Kita sudah memutuskan pemilihan akan dibagi menjadi dua yaitu Barat dan Timur sehingga akan menjadi adil," tegas Oesman Sapta.

Oesman Sapta menambahkan untuk daerah yang sudah terpilih menjadi pimpinan seperti Kalimantan Barat, Maluku, dan Sumatera Utara daerahnya tidak bisa lagi mencalonkan. "Untuk saya, Pak Nono, dan Bu Darmayanti daerahnya tidak lagi ikut dalam pencalonan," jelas dia. Implikasi pada DPD Sebelumnya, DPD RI membentuk Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) untuk menindaklanjuti kesepakatan sidang paripurna ke 9 perihal perubahan undang-undang Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD 3) yang berimplikasi terhadap kewenangan DPD RI.

Pada Sidang Paripurna ke-10 DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Darmayanti Lubis, awal Maret lalu, menyebutkan bahwa pembentukan Pansus Tatib tersebut terkait perubahan kewenangan DPD RI semenjak revisi UU MD3 disahkan oleh DPR. Dalam revisi UU MD3 itu, DPD RI mendapatkan tugas baru selain penambahan satu orang Pimpinan, DPD RI juga diberikan kewenangan untuk mengawasi mengevaluasi peraturan daerah(Perda) juga pembentukan Raperda. Ketua Pansus TatibDPD RI yang terpilih, Ajiep Padindang kemudian mensosialisasikan draf Tata Tertib DPD RI untuk mengakomodasi Revisi MD3 dan terkait perubahan penguatan kewenangan DPD RI. sur/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top