Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kecelakaan Pesawat l Pemerintah Akan Investigasi Lanjutan Temuan KNKT

Pilot dan Pramugari Lion Air Teridentifikasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ivestigasi

Pemerintah memiliki kewajiban melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan mengenai penyebab kejadian kecelakaan jika terjadi kecelakaan pesawat udara sipil.

''Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 357, dalam hal terjadi kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil, maka Pemerintah wajib melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan mengenai penyebab kejadian dan kecelakaan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Jumat (23/11).

Ia menambahkan, secepatnya KNKT menyampaikan hasil penyelelidikan dalam bentuk laporan akhir. Jika dalam waktu 12 (dua belas) bulan belum dapat diselesaikan, setiap tahun KNKT diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan (intermediate report) hasil investigasi.

Baca Juga :
Klinik Tes PCR

Budi mengungkapkan, Kementerian Perhubungan telah melakukan tindakan cepat sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang ada dalam upaya penanganan kecelakaan. mza/jon/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top