Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 27 Jan 2022, 10:00 WIB

Pilkada Serentak Disarankan Digelar 2023

Peneliti Perludem Heroik Pratama

Foto: Istimewa

JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyarankan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak digelar pada tahun 2023. Pemilihan ini berlaku di daerah yang kepala daerahnya habis masa kerja pada tahun 2022 dan 2023. Sehingga, dengan penataan ulang jadwal pilkada ini akan mengurangi kompleksitas pemilu serentak pada tahun 2024.

"Jadi, kepala daerah yang habis masa jabatannya di 2022 dan 2023 tetap diselenggarakan pemilu. Bisa saja, misalnya, pemilunya dilaksanakan di 2023, sehingga bisa meminimalisasi kompleksitas pemilu 2024," kataPeneliti Perludem Heroik Pratama, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/1).

Penataan ulang jadwal pilkada itu, kata Heroik dapat dilakukan melalui revisi UU Pilkada atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menurutnya, menggelar pilkada pada tahun 2023 lebih baik ketimbang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Sebab jika pilkada dapat dilakukan sesuai dengan habisnya masa jabatan kepala daerah, ini dapat meminimalisasi kompleksitas di pemilu serentak 2024.

"Hajatan pemilu serentak 2024 akan sangat kompleks. Karena itu, kami berharap pemerintah dan DPR mempertimbangkan gagasan ini," kata dia.

Namun, kata Heroik, penataan jadwal pilkada ini bergantung pada political will pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Karena itu, ia mengharapkan ada keinginan politik dari pembuat undang-undang untuk meminimalisir kompleksitas pemilu serentak tahun 2024.

"Kami berharap political will pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang," katanya.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang juga mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menyarankan perpanjangan masa jabatan bagi kepala daerah yang masa kerjanya berakhir pada 2022. Kata dia, opsi ini bisa dipilih pemerintah. Menurutnya, opsi ini lebih demokratis dan aman.

"Kalau kita perpanjang, ia punya legitimasi. Karena ia dipilih rakyat dulu, lalu diperpanjang," katanya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Agus Supriyatna

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.