Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesejahteraan Tenaga Pendidik

PGRI Harapkan Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus

Foto : Koran Jakrta/Muhamad Ma'rup

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, mengharapkan tunjangan profesi guru (TPG), dan dosen untuk tidak dihapus oleh pemerintah. Pasalnya dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) pada bulan Agustus tidak tercantum tentang PPG.

"Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya," ujar Unifah, dalam konferensi pers, Minggu (28/8).

Dia menerangkan, guru dan dosen adalah profesi yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Pemenuhannya adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.

"PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen," jelasnya.

Lebih lanjut, Unifah menjelaskan, sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai. Menurutnya, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota.

Dia menyayangkan dalam draf RUU Sisdiknas terbaru, substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang. Menurutnya, pemerintah telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen.


Sementara itu, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menyebut RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. Menurutnya, saat ini guru harus antra mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," katanya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top