Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
RUU Pesantren

PGI Minta Klausul Sekolah Minggu Dicabut

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

FORUM LEGISLASI | Anggota Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi (kiri) bersama juri bicara Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Jeirry Sumampow dalam diskusi forum legislasi, di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/10). Diskusi mengangkat tema RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi sorotan. Beberapa klausul yang masuk dalam RUU tersebut jadi polemik, salah satunya adalah tentang pengaturan soal Sekolah Minggu. Persekutuan Gerejagereja di Indonesia (PGI) meminta agar klausul Sekolah Minggu dicabut.

"Kami meminta klausul tentang 'Sekolah Minggu' dicabut dari RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Kami meminta agar umat Kristen atau minimal organisasinya dapat lebih dilibatkan dalam penyusunan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan," kata juru bicara PGI, Jeirry Sumampow, di Jakarta, Selasa (30/10).

Jeirry mengatakan pihaknya selama ini dalam pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, kurang dilibatkan. Salah satu yang disorot PGI terkait dengan klausul yang mengatur tentang kegiatan Sekolah Minggu dan katekisasi di gereja. Klausul itu masuk dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Ia minta, ayat-ayat yang mengatur tentang itu, khususnya sekolah Minggu dikeluarkan dari RUU.

"Pasal 69 dan Pasal 70 RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang mengatur kedua kegiatan tersebut yakni Sekolah Minggu dan katekisasi di gereja bagi kami kurang sesuai," katanya.

Patut Diapresiasi

Alasannya, Sekolah Minggu dan katekisasi di gereja adalah rangkaian kegiatan keagamaan. Jeirry tidak mempermasalahkan jika kemudian RUU tersebut secara khusus mengatur tentang pesantren. Bahkan itu lebih baik, sehingga umat agama lain tidak bingung. Yang pasti, dari sisi semangat, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan patut diapresiasi. "Saya kira semangat RUU ini adalah tidak mengatur hanya satu pendidikan keagamaan, ini yang kami tangkap," katanya.

Pendapat senada diungkapkan Sekretaris Umum PGI, Gomar Gultom. Menurut Gultom, pihaknya keberatan dengan pengaturan Sekolah Minggu dan Katekisasi yang diatur dalam Pasal 69 dan 70 RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Dalam pasal-pasal tersebut diatur kewajiban untuk mengantongi izin dari kantor Kementerian Agama tingkat Kabupaten atau Kota. Klausul itu yang jadi keberatannya. Alasannya, sekolah Minggu dan katekisasi adalah bagian dari peribadahan gereja. ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top