Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah I Tokoh Hindu Nilai Perlu Ada Perubahan Regulasi

PGI: KUA Urus Pernikahan Semua Agama Perlu Kajian

Foto : Istimewa

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Henrek Lokra

A   A   A   Pengaturan Font

PGI menilai rencana perluasan tugas KUA untuk mengurusi pernikahan semua agama perlu kajian mendalam sebab di agama Kristen ini menyangkut urusan privasi dan berada di Kantor Catatan Sipil.

JAKARTA - Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Henrek Lokra, menilai rencana perluasan tugas Kantor Urusan Agama (KUA) mengurusi pernikahan semua agama perlu kajian mendalam.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan rencana tersebut dengan matang, sebab di Kristen, pernikahan itu urusan privasi, dan tempatnya di Kantor Catatan Sipil.

"Sebaiknya dipertimbangkan dengan matang. Gereja bertugas memberkati sebuah pernikahan yang adalah wilayah privasi seseorang," ujar Henrek, kepada awak media di Jakarta, Rabu (28/2).

Dia menerangkan, tugas Gereja memberkati pernikahan yang telah dicatatkan dalam administrasi kependudukan (adminduk). Sementara negara mengurus administrasi penduduk.

"Selama ini catatan sipil berjalan sebagaimana mestinya, fungsi negara untuk urusan administrasi publik," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memastikan akan melibatkan semua tokoh agama untuk mengkaji rencana Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama. Dia optimistis wacana tersebut bisa diterima oleh banyak pihak, lantaran memberikan kemudahan bagi umat beragama.

"Saya optimistis lah kalau untuk kebaikan seluruh warga bangsa, kebaikan seluruh umat beragama. Usulan ini kan untuk memberikan kemudahan bagi seluruh umat beragama," katanya.

Tantangan Regulasi

President The Hindu Center of Indonesia, Shri Gusti Arya Wedakarna, menilai, jika KUA dalam konteks pernikahan hanya untuk pencatatan perkawinan, maka hal tersebut sangat baik. Menurutnya, pelayanan pencatatan perkawinan umat Hindu di daerah banyak sekali kendala seperti sarana prasarana dan jarak.

Dia mengingatkan, untuk merealisasikan rencana tersebut butuh keberpihakan politik dari berbagai pihak. Hal ini mengingat ada kemungkinan untuk perubahan regulasi.

"Saya berharap dengan catatan penguatan KUA ini selama masih dalam urusan pencatatan administratif dan tidak menimbulkan masalah baru, maka kami mendukung," ucapnya.

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menilai, rencana KUA melayani pernikahan semua agama harus terlebih dahulu dikonsolidasikan melalui berbagai aspek, baik regulasi, organisasi, maupun kemampuan sumber daya manusia (SDM). Menurutnya berbagai aspek tersebut penting dikonsolidasi untuk memastikan bahwa rencana tersebut dapat berjalan dengan baik.

Dia menilai, khusus persoalan regulasi membutuhkan energi yang tidak ringan. Menurutnya, di bagian regulasi dapat berdampak pada persinggungan dengan kementerian dan lembaga lainnya seperti dalam urusan koordinasi dan harmonisasi, baik dari sisi regulasi maupun pemindahan beban kerja antarinstansi.ruf/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top