Selasa, 24 Des 2024, 01:30 WIB

Dana Desa Boleh Digunakan untuk Tangani Kedaruratan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat meninjau lokasi pengungsian korban bencana alam di Desa Lembur Sawah Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Senin (23/12).

Foto: ANTARA/HO-Humas Kemendes PDT.

JAKARTA- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan bahwa dana desa boleh dimanfaatkan untuk kondisi darurat, seperti bencana alam.

“Dana desa untuk kedaruratan boleh dipakai,” kata Yandri saat meninjau lokasi pengungsian korban bencana alam di Desa Lembur Sawah Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Senin (23/12), seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta.

Seperti dikutip dari Antara, Yandri memastikan hal tersebut tidak menyalahi regulasi, meskipun tidak tertulis dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025 mendatang.

Yandri mempersilakan kepala desa terkait untuk memanfaatkan dana desa dalam melaksanakan pertolongan pertama saat terjadi bencana. Ia mengatakan tidak ingin ketiadaan regulasi justru menghambat pemanfaatan dana yang dikucurkan untuk meringankan beban rakyat tersebut.

Tujuh desa di Kecamatan Pabaruan diketahui berada di lokasi yang rawan bencana, sehingga harus dilakukan relokasi lahan dan membangun hunian tetap untuk warga.

Rekolasi Lahan

Oleh karena itu, Mendes Yandri menghubungi beberapa pihak terkait seperti Kepala BNPB Suharyanto dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk memastikan lancarnya relokasi lahan, meminimalisasi konflik dalam prosesnya, serta mencukupi kebutuhan dasar seluruh warga yang terlibat.

“Kita ingin semua kolaborasi apakah para menteri terkait, kepala badan, TNI, Polri, bupati, wakil bupati, gubernur, wakil gubernur, anggota dewan semua berjibaku termasuk pihak ketiga seperti bank,” ucap Yandri.

Dalam kesempatan itu, Mendes Yandri dan Wamendes A Riza Patria bersama para pejabat tinggi madya Kemendes PDT menyerahkan 1.300 paket sembako untuk 297 KK korban terdampak bencana tanah longsor. Ia juga melihat kondisi tenda hingga dapur umum serta berbincang langsung dengan para pengungsi.

Sebelum meninggalkan lokasi, Mendes Yandri memastikan akan terus mengawal proses relokasi tersebut, dan meminta agar para pengungsi bersabar dan kuat atas bencana yang terjadi. Tidak hanya Kemendes PDT, kata dia melanjutkan, Presiden Prabowo Subianto dan seluruh jajaran di Kabinet Merah Putih juga akan menjadikannya sebagai prioritas.

Terkait dana desa ini, sebelumnya Mendes Yandri mengatakan segera menerbitkan Permendes mengenai ketentuan alokasi dana desa untuk mewujudkan ketahanan pangan.

Yandri mengatakan Permendes sebelumnya mengatur bahwa prioritas penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan sebesar maksimal 20 persen dari dana desa, namun kali ini di bawah kepemimpinannya ketentuan itu diubah menjadi minimal 20 persen.

“Kami akan segera tandatangani Permendes pemanfaatan dana desa yang sudah kita cantumkan minimal atau sekurang-kurangnya 20 persen dari dana desa itu dimanfaatkan untuk ketahanan pangan. Artinya, boleh lebih dari 20 persen, kurang gak boleh,” kata dia.

Dengan anggaran itu, ia berharap setiap desa dapat benar-benar mewujudkan swasembada pangan, sebagaimana visi Presiden Prabowo Subianto. Indonesia Emas 2045 dapat semakin mudah diwujudkan apabila seluruh kebutuhan pangan terpenuhi, yang mana sebagian besar berasal dari desa.

Hal tersebut dia sampaikan saat memberikan arahan dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Program Ketahanan Pangan Polri di Cianjur, Jawa Barat.

Berikutnya, mantan Wakil Ketua MPR itu berharap agar pemanfaatan dana desa sebesar minimal 20 persen tersebut mampu menghadirkan jejak yang nyata atau dapat dirasakan oleh masyarakat desa. Dia pun menginginkan dana desa untuk ketahanan pangan itu bisa dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan BUMDes sebagai pihak pengelola.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: