![PGI Berharap Agar Segera Disahkan](https://koran-jakarta.com/images/article/pgi-berharap-agar-segera-disahkan-220119210834.jpeg)
PGI Berharap Agar Segera Disahkan
![PGI Berharap Agar Segera Disahkan](https://koran-jakarta.com/images/article/pgi-berharap-agar-segera-disahkan-220119210834.jpeg)
Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow
"Untuk itu, PGI menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada pimpinan DPR dan 8 fraksi yang telah menyetujui RUU TPKS untuk dibahas selanjutnya," ujarnya.
Seperti diberitakan, pada hari Selasa (18/1), DPR telah menyepakati RUU TPKS untuk masuk dalam tahapan pembahasan selanjutnya. RUU diputuskan sebagai inisiatif DPR . Delapan fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP. Fraksi PKS menolak.
"Sebagaimana diketahui bahwa gagasan dan usulan RUU ini sudah berlangsung dalam masa yang cukup panjang, hampir sepuruh tahun" kata Jeirry. Sebelumnya RUU bernama Penghapusan Kekerasan Seksual yang digagas Komnas Perempuan. Draftnya baru mulai disusun tahun 2014 oleh Komnas Perempuan, LBH Apik dan Forum Pengada Layanan (FPL).
Di DPR sendiri, lanjut Jeirry, perjalanan pembahasan RUU ini mengalami pasang surut. Draftnya diserahkan tahun 2016 dan langsung masuk Prolegnas tahun yang sama sebagai inisiatif DPR. Namun entah apa yang terjadi, tak kunjung dibahas, meski beberapa kali masuk Prolegnas.
Bahkan sempat berganti nama menjadi RUU TPKS pada September 2021. Prosesnya tertahan di Baleg terus-menerus sampai akhir 2021.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya