Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
RUU TPKS

PGI Berharap Agar Segera Disahkan

Foto : Istimewa

Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) berharap DPR dan pemerintah sebagai pembentuk regulasi bisa melakukan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) secepatnya agar bisa segera disahkan.

"Karena itu, PGI mendorong agar pembahasan dilakukan di Badan Legislasi DPR," kata Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow, di Jakarta, Rabu (19/1). Selain itu, PGI juga mengajak semua komponen masyarakat sipil untuk mendorong dan mengawal agar RUU TPKS bisa segera disahkan.

PGI sendiri sejak Tahun 2017 sudah memberi perhatian dan terlibat dalam pembahasan RUU tersebut. Sejak itu, bersama-sama dengan kelompok masyarakat sipil lainnya, PGI terlibat aktif dalam advokasi RUU ini.

"Bagi PGI, RUU TPKS sangat penting untuk segera disahkan karena korban kekerasan seksual terus berjatuhan. Proses hukumnya pun seringkali kurang memberi rasa keadilan bagi korban," katanya.

Jeirry juga mengungkapkan, suara keprihatinan PGI karena terkatung-katungnya pembahasan RUU TPKS ini sudah sering disampaikan baik kepada DPR maupun pemerintah. Aspirasi disampaikan melalui berbagai media dan saluran. Maka, PGI merasa gembira dengan disepakatinya pembahasan RUU ke tahap berikutnya.

"Untuk itu, PGI menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada pimpinan DPR dan 8 fraksi yang telah menyetujui RUU TPKS untuk dibahas selanjutnya," ujarnya.

Seperti diberitakan, pada hari Selasa (18/1), DPR telah menyepakati RUU TPKS untuk masuk dalam tahapan pembahasan selanjutnya. RUU diputuskan sebagai inisiatif DPR . Delapan fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP. Fraksi PKS menolak.

"Sebagaimana diketahui bahwa gagasan dan usulan RUU ini sudah berlangsung dalam masa yang cukup panjang, hampir sepuruh tahun" kata Jeirry. Sebelumnya RUU bernama Penghapusan Kekerasan Seksual yang digagas Komnas Perempuan. Draftnya baru mulai disusun tahun 2014 oleh Komnas Perempuan, LBH Apik dan Forum Pengada Layanan (FPL).

Di DPR sendiri, lanjut Jeirry, perjalanan pembahasan RUU ini mengalami pasang surut. Draftnya diserahkan tahun 2016 dan langsung masuk Prolegnas tahun yang sama sebagai inisiatif DPR. Namun entah apa yang terjadi, tak kunjung dibahas, meski beberapa kali masuk Prolegnas.

Bahkan sempat berganti nama menjadi RUU TPKS pada September 2021. Prosesnya tertahan di Baleg terus-menerus sampai akhir 2021.

"Padahal desakan masyarakat agar RUU ini disahkan sejak awal sangatlah besar. Maka, sekali lagi PGI menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada pimpinan DPR dan 8 fraksi yang telah menyetujui oemabhasan lebih lanjut," katanya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top