Selasa, 14 Jan 2025, 00:21 WIB

Peternak Diminta Terus Waspada, Kasus PMK di DIY Berstatus Tertular

Ilustrasi. Petugas posko PMK Pemkab Aceh Besar memperlihatkan mulut sapi milik warga yang luka akibat terinfeksi PMK saat melaksanakan pengobatan di Montasik, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (21/5/2022).

Foto: ANTARA/Irwansyah Putra

Yogyakarta - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di lima kabupaten/kota dikategorikan dengan status tertular.

Kepala DPKP DIY Syam Arjayanti saat dihubungi di Yogyakarta, Senin, mengatakan status itu merujuk Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 708 Tahun 2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan.

"Keputusan Menteri Pertanian pada bulan Desember 2024 sudah keluar berdasarkan analisis epidemiologi tingkat nasional. Ternyata untuk kasus PMK di DIY saat ini statusnya masih tertular, belum ke wabah," ujar Syam.

Dengan status tertular, menurut Syam, langkah-langkah seperti karantina antarwilayah guna menyetop mobilitas ternak belum bisa diterapkan. Berbeda dengan saat PMK merebak pada 2022 yang kala itu telah berstatus wabah.

"Kalau status wabah kan memang betul-betul hewan ternak tidak bisa keluar masuk (antarwilayah)," tutur Syam.

Meskipun belum berstatus wabah, dia meminta para peternak tetap meningkatkan kewaspadaan dengan mengendalikan mobilitas ternak mengingat kasus PMK di DIY masih tinggi.

Dia meminta hewan ternak baik sapi maupun kambing yang masuk dari luar wilayah atau diperdagangkan tetap dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Berdasarkan data DPKP DIY hingga 12 Januari 2025, Syam menyebut akumulasi kasus PMK di DIY tercatat telah mencapai 1.915 kasus.

Dari jumlah tersebut, 14 ekor ternak terpapar dinyatakan sembuh, 121 ekor mati, dan 47 ekor dipotong paksa, sehingga sisa kasus aktif masih mencapai 1.733 ekor, yang terdiri atas 1.732 sapi dan satu kambing.

Sejak kasus PMK melonjak pada Desember 2024, menurut dia, 1.185 ekor hewan ternak telah divaksin.

Selain menggencarkan vaksinasi, kata Syam, sejumlah langkah yang dapat ditempuh saat ini adalah meningkatkan biosekuriti seperti penyemprotan desinfektan pada kandang, serta pemberian vitamin pada ternak.

Kemudian meningkatkan sosialisasi kepada peternak, hingga menutup sementara pasar hewan kala ditemukan kasus.

Berdasarkan informasi dari Pemkab Bantul, menurut Syam, pasar hewan di kabupaten setempat bakal ditutup selama 14 hari mulai Selasa (14/1) untuk menghambat penyebaran PMK.

Sejak kasus PMK kembali meningkat, aktivitas di pasar hewan Gunungkidul juga mengalami penurunan meskipun tidak ditutup.

"Pasar hewan di Gunungkidul sekarang sepi. Rata-rata hanya ada sekitar 40 ekor sapi yang diperdagangkan," kata dia.

Untuk memperkuat upaya pengendalian kasus, Syam menambahkan, Satgas PMK DIY kembali diaktifkan dengan mengacu SK Gubernur DIY tahun 2022 tentang Pembentukan Satgas PMK.

"Berdasarkan SK Gubernur DIY itu Satgas PMK DIY tidak ada batas waktu. tetapi memang karena ada kelembagaan baru sehingga perlu di-review nama kelembagaannya. Kabupaten/kota punya satgas sendiri," ujar Syam.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: