Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pangan

Petani Tebu Desak Mendag Naikkan HET

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Petani tebu akan menemui Menteri Perdagangan untuk mempertanyakan aturan harga eceran tertinggi (HET) gula sebesar 12.500 rupiah per kilogram yang sangat merugikan. Kalaupun aturan itu akan tetap diterapkan, seharusnya HET gula sebesar 14.000 rupiah per kilogram.


Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, mengatakan pihaknya akan mendatangi Kementerian Perdagangan untuk mempertanyakan aturan HET gula 12.500 rupiah per kilogram yang dinilai merugikan.


"Kami mendesak pemerintah, yakni Kementerian Perdagangan untuk membenahi aturan tentang tata niaga gula di Indonesia. HET yang ditetapkan sebesar 12.500 rupiah per kilogram sangat merugikan petani," kata Soemitro, di Jakarta, Rabu (2/8).


Soemitro mengatakan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APTRI pada 20-21 Juli 2017 telah dikeluarkan rekomendasi untuk meminta Menteri Perdagangan menaikkan HPP gula tani menjadi 11.000 rupiah per kilogram dibanding aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan 9.100 rupiah.

Pihaknya juga meminta agar menaikkan HET gula menjadi sebesar 14.000 rupiah dari aturan saat ini sebesar 12.500 rupiah per kilogram.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top