Petani Pertanyakan Ketidakjelasan Penyaluran DBH CHT
Foto : Istimewa
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono (kiri), Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisaksi, Ali Rido (tengah) dalam diskusi di Jakarta, Jumat (20/5).
Pada 2022, DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga :
Pemerintah Fokus Belanja Prioritas
Berdasarkan peraturan tersebut alokasi DBHCHT untuk 2022 sebesar 3,8 trilliun rupiah yang dibagikan kepada 25 provinsi penghasil cukai dan/ atau penghasil tembakau. Itu lebih besar dari 2021 yang hanya sekitar 3,4 trilliun rupiah.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya