Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Petani Perlu Dilibatkan dalam Pembahasan Aturan

Foto : Istimewa.

Ilustrasi -  Petani tembakau.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) berharap agar elemen terdampak termasuk petani mesti dilibatkan dalam membahas aturan menyangkut nasibnya. Saran dari petani harus didiengarkan sebagai bahan pertimbangan.

Dalam sesi Public Hearing Penyusunan RPP Kesehatan tentang Zat Adiktif, pada hari, Rabu (20/9), AMTI berharap agar pembahasan RPP tersebut melibatkan semua komponen, termasuk petani tembakau.

Sekretaris Jenderal AMTI, Hananto Wibisono meminta pemerintah tidak memandang ekosistem pertembakauan sebagai elemen parsial dalam proses penyusunan kebijakan.

"Kami menghargai niat baik pemerintah dalam menyusun regulasi ini, namun juga harus dilandaskan itikad baik. Bolehlah kiranya melihat dan mempertimbangkan berbagai aspek. Bahwa dalam amanah UU Kesehatan itu sendiri pertembakauan harus diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri bukan dalam satu RPP yang menggabungkan semua hal," ujar Hananto melalui keterangannya, Kamis (21/9).

Dia menerangkan, ada banyak sekali elemen dan jutaan orang yang bergantung penghidupannya pada ekosistem pertembakauan. "Usulan AMTI, marilah kita membicarakan pengaturan ekosistem pertembakauan secara seksama sehingga dapat melahirkan regulasi yang adil, berimbang, dan tidak menegasi satu pihak," ujar Hananto.

Merunut pada proses penyusunan regulasi pertembakauan sejak akhir tahun lalu, Hananto berharap pemerintah dapat melihat bahwa ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, khususnya kesejahteraan orang banyak yang terlibat mata rantai industri hasil tembakau.

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Ali Ridho yang turut memberi masukan terkait Pengamanan Zat Adiktif merekomendasikan kepada Kementerian Kesehatan untuk tidak hanya fokus pada bahasan substantif RPP Kesehatan, namun juga harus menaruh perhatian pada teknis peraturan perundang-undangan itu sendiri.

"Patut diingat bahwa wujud peraturan yang baik dan benar itu ketika secara teknis formalnya dapat diimplementasikan secara baik. Harapannya RPP Kesehatan ini juga jelas dan tegas dalam konteks pengaturannya," kata Ali Ridho.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top