Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Petahana Jangan Politisasi Bantuan Covid-19

Foto : Antaranews Kalsel/Sukarli

Ketua Bawaslu RI Abhan saat memberikan arahan di Bawaslu Kota Banjarmasin.

A   A   A   Pengaturan Font

BANJARMASIN - Para kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada serentak pada 2020 jangan menjadikan ajang politik pemberian bantuan pada masa pandemi Covid-19. Pilkada di masa pandemi Covid-19 berpotensi terjadinya pelanggaran bagi para petahana yang memanfaatkan kondisi bagi-bagi bantuan.

"Dalam masa pandemi Covid-19, di mana semua pemerintah dari provinsi hingga kabupaten/kota menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak ekonomi. Hal ini rentan para kepala daerah menyalahgunakan kekuasaan bagi syahwat politiknya untuk kembali berkuasa di Pilkada 2020," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan, saat mengunjungi Bawaslu Kota Banjarmasin, Senin (6/7).

Menurut Abhan, hal itu bisa terjadi karena dalam Gugus Tugas Covid-19 itu, kepala daerah sebagai ketuanya. Kalau ini tidak didasari etika dan moral yang baik maka penyalahgunaan Bansos Covid-19 untuk kepentingan pribadinya atau politiknya itu muncul.

Dia berharap hal ini jangan sampai dilakukan pihak petahana karena menciderai demokrasi dalam Pilkada, bahkan jadi pelanggaran. Laksanakan sebagai Gugus Tugas Covid-19, semestinya sebagai Gugus Tugas Covid-19, bukan dicampuradukkan dengan adanya kepentingan politik pula.

Untuk di Pilkada serentak 2020 di Provinsi Kalimantan Selatan ini yang akan ada tujuh kabupaten/kota serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Abhan meminta agar para pengawas pemilu menjalankan tugas sebaik-baiknya, tetap berpedoman pada aturan hukum, undang-undang, dan peraturan KPU.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top